Direktorat Narkoba Mabes Polri telah menangkap sembilan pengedar narkoba
jaringan internasional di Kota medan, Sumatera Utara. dari tangan
tersangka polisi menyita 28 ribu butir pil ekstasi dan ineks.
"Ya, ada sembilan tersangka yang ditangkap di dua lokasi dan jaringan
mereka terlibat jaringan internasional," kata salah satu anggota Mabes
Polri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/6/2013).
Data
yang dihimpun, sembilan tersangka tersebut yakni Lana (26), Mimi (27),
Isur alias Raya (25), Irawan (28), Pram (24), Uda (24), Ifah alias Fahri
(24) dan Amat (25) semuanya warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sedangkan seorang tersangka lagi yakni, Ansari (30), merupakan warga
Medan.
Penangkapan para tersangka bermula saat petugas
menggerebek delapan warga Banjarmasin itu, di sebuah hotel di Jalan
Putri Hijau, Medan. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti ekstasi
dan ineks sebanyak 18 ribu butir.
Mereka mengaku tiba di Medan
pada 18 Juni dan mendapatkan barang haram tersebut dari Ansari. Berbekal
informasi itu, polisi melakukan penggerebekan lanjutan di rumah Ansari,
di kawasan Medan Area. Di rumah tersebut polisi menemukan 10 ribu butir
ekstasi dan ineks.
"Saya sudah empat kali melakukan transaksi
narkoba di Medan dan selalu sukses. Sekali transaksi dan membawa barang
tersebut ke Banjarmasin saya mendapatkan upah Rp10 juta rupiah per
orang," kata Lana, Kamis (20/6/2013).
Bapak satu anak itu mengaku hanya sebagai kurir dan setelah pil tersebut tiba di Banjarmasin, akan dijemput oleh seseorang.
"Yang jemput barangnya di Bandara Samsudin Noor juga kurir bernama
Iksan. Kami hanya berhubungan dengan dia (Iksan) sedangkan bos besarnya
saya tidak tahu," akunya.
Seluruh tersangka diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Polonia, Medan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar