Baru-baru ini Status tersangka Ari Wibowo kembali diturunkan menjadi saksi dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Sumber okezone.com, Kasat
Laka Lantas Polres Jakarta Sekatan Kompol Sutimin menjelskan, proses
naiknya status Ari menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Namun, status tersebut ditinjau ulang karena setelah melakukn beberapa
kali olah TKP. Petugas menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV milik sebuah restoran yang berdurasi selama 1 menit terkait kecelakaan yang menewaskan satu orang itu.
"Terlihat
pejalan kaki, si korban tidak semestinya yang diatur oleh pasal 132.
Terlihat pejalan kaki berlari dan tidak semestinya berjalan di tempat
yang disediakan. Padahal dari tempat kejadian, 10 meter ada zebra
cross," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Oleh
karena itu, lanjut Sutimin, terhitung mulai Kamis kemarin, status ARi
resmi diturunkan kembali menjadi saksi. Pihak kepolisian pun akan kembali membuat BAP kembali.
"Sementara
untuk rasa keadilan, kami tetap akan memproses untuk nantinya akan
gelar awal, gelar tengah, dan gelar akhir. Gelar akhir dalam artian, ada
Propam, Kabidhum, dan untuk nanti ambil kesimpulan untuk cari titik
terang. Siapa korban dan siapa tersangka," jelasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar