Sungguh ironi, Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang penetapan harga
baru oleh pemerintah pusat, bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk
oknum TNI dan Polri, seperti yang terjadi di Sorong, Papua Barat.
Petugas
Polres Sorong Kota menangkap Bripol AS, personel polisi di Polres
Sorong dan Serka ED, yang bertugas di Kodim 1704 Sorong. Mereka
ditangkap pada Rabu sore saat petugas melakukan operasi penertiban
penyaluran BBM.
Penangkap berawal dari kecurigaan petugas yang
melihat banyaknya drum di sekitar rumah keduanya di KM 10 Masuk dan KM
12 Masuk Harapan Indah. Setelah diperiksa, puluhan drum tersebut
ternyata berisi solar.
Penangkapan itupun dipimpin langsung oleh
Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhard. Barang bukti lalu disita
petugas dan dibawa ke Mapolres Sorong Kota.
Harry menerangkan,
penangkap dilakukan lantaran masa berlaku usaha keduanya sudah habis.
“Bisnis yang mereka jalankan telah habis masa berlakunya,” terangnya.
Dia
menambahkan, untuk oknum polisi akan diproses secara hukum di
pengadilan umum, sedangkan oknum TNI akan diserahkan ke kesatuannya.
“Tentu mereka akan mendapat sanksi,” tegasnya.
Perbuatan dua
oknum penegak hukum tersebut memang terbilang ironi. Pasalnya, saat
personel polisi lainnya di Indonesia melakukan penjagaan di setiap SPBU
untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan, justru keduanya malah
terlibat dalam tindak pidana tersebut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar