Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggaran untuk ganti rugi korban
lumpur lapindo sudah lama ada di APBN. Musababnya, ada keputusan
pengadilan yang memerintahkan pemerintah turun tangan.
"Sudah dari lama karena itu adalah daerah diluar yang kena area
berdampak, itu merupakan keputusan pengadilan, disiapkan dananya," ujar
Menteri Keuangan Chatib Basri, saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis
(20/6/2013).
Chatib mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah
dialokasikan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Akan tetapi dirinya tidak
mengingat nominalnya. "Tapi dalam APBN-P 2013 lebih kecil dibandingkan
RAPBN 2013," ujar Chatib.
Chatib menambahkan hal tersebut tidak dibahas dalam APBN-P 2013 karena
memang di badan anggaran dan komisi yang dibahas adalah yang berubah
saja. Jadi yang tidak berubah tidak dibahas.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp155 miliar
untuk membantu korban lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera
dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013). Dalam
Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013 tertulis, untuk kelancaran upaya
penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan
diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di
luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa
Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu alokasi anggaran juga
diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan
Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b) tertulis, postur anggaran juga
dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah
dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup tiga
kelurahan dan tujuh desa, yakni Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang,
Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa
Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk
menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di
sekitar tanggul Sidoarjo. Pasal 9 ayat 2 dinyatakan, anggaran yang
diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi
penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul
utama sampai ke Kali Porong. Pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar