SINJAI - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek
Sinjai Utara, Brig Pol Sulaeman, diduga melakukan penganiayaan kepada
tahanan, Asri Alias Acci (28), dengan menggunakan palu besi.
Akibatnya,
terdapat tanda penganiayaan di punggung, leher dan mata sebelah kiri
terkena pukulan. Penganiayaan itu terjadi saat tersangka diperiksa oleh
polisi tersebut pada Rabu, 12 Juni.
Penganiayaan terhadap tahanan
itu diketahui saat istri tersangka, Lina, menjenguk suaminya Acci di
sel tahanan Mapolsek Sinjai Utara. Dia melihat bekas luka lebam di
sekujur tubuh suaminya dan menceritakan yang dialaminya. Saat itu pula,
dia pun menanyakan ke oknum polisi yang memeriksa suaminya.
"Saya
tidak terima suami saya disiksa di dalam sel tahanan, meski suami saya
dinyatakan tersangka tapi sekarang bukan zamannya polisi main pukul,"
ujar Lina, warga Jalan Amanagapa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai
Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni.
Lina
menambahkan, telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Unit Propam
Polres Sinjai, namun tidak ditolak dan diarahkan ke Provost Polsek
Sinjai Utara.
"Saya dari Polres Sinjai untuk melapor tapi Provos
mengarahkan ke Polsek. Nanti setelah dari polsek berkas tersebut akan
dikirim ke Polres Sinjai," ujar Lina melalui pesan singkatnya.
Sementara
itu, Humas Polres Sinjai, Iptu Abdul Karim, mengatakan, jika kasus
tersebut belum diketahuinya, namun perilaku polisi yang melakukan
penganiayanan kepada tahanan tidaklah wajar dan merupakan pelanggaran
berat. Selain itu, petugas juga harus melayani laporan baik di polres
maupun polsek.
"Pelayanan masyarakat kami terima semua baik di polres maupun polsek, jadi tidak ada yang ditolak
Sumber
http://news.okezone.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar