Dalam kasus ini Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan selama proses persidangan perkara
korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tak perlu
mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya
perlu tegaskan, jangan bawa-bawa presiden. Presiden itu tidak pernah
melakukan intervensi. Masuk ke masalah hukum, saya ingatkan itu. Apalagi
persoalan itu sudah di pengadilan," ungkap Basrief di Kejagung,
Jakarta, Jumat 14 Juni.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo
Siswoutomo, menyebut Presiden SBY sudah memanggil Jaksa Agung Basrief
Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi tersebut.
Namun,
instruksi yang diarahkan presiden dilanggar Jaksa Agung. Basrief pun
membantah adanya isu itu. "Jangan sombong jadi manusia. Saya tidak akan
terpancing hal-hal seperti itu," singkatnya.
Sekadar diketahui,
dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya merupakan
dari pihak PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar
Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerja sama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan.
Keduanya
telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali,
Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan. Kukuh
dituntut pidana penjara lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar