"Saya perlu tegaskan, jangan bawa-bawa presiden. Presiden itu tidak pernah melakukan intervensi. Masuk ke masalah hukum, saya ingatkan itu. Apalagi persoalan itu sudah di pengadilan," ungkap Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat 14 Juni.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, menyebut Presiden SBY sudah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi tersebut.
Namun, instruksi yang diarahkan presiden dilanggar Jaksa Agung. Basrief pun membantah adanya isu itu. "Jangan sombong jadi manusia. Saya tidak akan terpancing hal-hal seperti itu," singkatnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya merupakan dari pihak PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerja sama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan. Kukuh dituntut pidana penjara lima tahun penjara.
Tak Perlu Jaksa Agung Bawa Presiden dalam Kasus Chevron
By Fitness Body Centre Published: Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 666 Orang Total time: |
Thangs For Reading : Tak Perlu Jaksa Agung Bawa Presiden dalam Kasus Chevron
0 comments:
Posting Komentar